Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan tersebut menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan dan saling bermusuhan.

Tujuan mediasi ini adalah agar tercapai hubungan yang positif dan kondusif diantara pihak-pihak atau mahasiswa yang berselisih atau ada ketidakcocokan.

UPT Layanan BK bertindak sebagai mediator untuk melakukan mediasi atas permasalahan yang melibatkan jurusan, dosen, mahasiswa, dan orang tua.

Permasalahan yang di mediasi umumnya terkait dengan prestasi belajar atau perkuliahan mahasiswa. Permasalahan yang dibahas dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang berkenaan dengan hubungan yang terjadi antara individu (para mahasiswa) atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai atau masalah individu yang berhubungan dengan orang lain atau lingkungannya (masalah sosial).

Pelaksanaan layanan mediasi melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Perencanaan, meliputi :
    1. Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan.
    2. Mengatur dengan calon peserta layanan.
    3. Menerapkan fasilitas layanan.
    4. Menyiapkan kelengkapan administrasi .

2. Pelaksanaan, meliputi :

  1. Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
  2. Menyelenggarakan penstrukturan layanan mediasi.
  3. Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan.
  4. Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan.
  5. Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak-pihak lain.
  6. Melakukan penilaian.

3. Evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil layanan mediasi .

4. Analisis Hasil Evaluasi, pada tahap ini kegiatan yanga dilakukan adalah pebnafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi

5. Tindak Lanjut, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upatya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.

6. Laporan, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah membicarakan laporan yang diperlukan oloeh pihak-pihak peserta layanan mediasi dan mendokumentasikan laporan.