UPA Layanan BK memiliki satu staf administrasi yang bertugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana, program, dan anggaran UPA Layanan BK.
  2. Melaksanakan layanan konsultasi.
  3. Melaksanakan pemberian mediasi.
  4. Melaksanakan penyuluhan.
  5. Melaksanakan pendampingan.
  6. Melaksanakan urusan tata usaha UPA Layanan BK