UPA Layanan BK memiliki satu staf administrasi yang bertugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana, program, dan anggaran UPA Layanan BK.
- Melaksanakan layanan konsultasi.
- Melaksanakan pemberian mediasi.
- Melaksanakan penyuluhan.
- Melaksanakan pendampingan.
- Melaksanakan urusan tata usaha UPA Layanan BK