Dengan dirumuskannya standar kelulusan bimbingan konseling di semua jenjang pendidikan formal, menuntut profesionalitas kerja petugas bimbingan (konselor). konselor harus mau dan mampu menyusun perencanaan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengadakan tindaklanjut pelaksanaan layanan bimbingan tersebut.
tidak hanya tuntutan standar kelulusan yang berorientasi pada mahasiswa akan tetapi juga adanya tuntutan Standar Kompetensi Konselor Indonesia. konselor yang nota bene sudah merupakan suatu karya profesi memiliki tugas dan tanggungjawab yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional. tugas dan tanggungjawab tersebut mencakup beberapa aspek dan bidang kehidupan, baik di ruang lingkup tugas secara formal maupun di bidang sosial kemasyarakatan (AKBN 2005-2009 hal: 79-114).