UPA Layanan Bimbingan Konseling (UPA Layanan BK) Undiksha adalah salah satu unsur dari Universitas Pendidikan Ganesha yang berfungsi sebagai penyelenggara layanan bimbingan konseling -terutama bagi mahasiswa- serta penyelenggara pelatihan pengembangan pribadi, belajar, sosial, dan bimbingan karier bagi mahasiswa dan masyarakat  yang membutuhkan.

UPA Layanan BK Undiksha sesuai dengan OTK Undiksha 2016 pasal 120 memiliki tugas pokok melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.

Selanjutnya pada pasal 121 disebutkan bahwa UPA Layanan BK menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA Layanana BK;
  2. Pelaksanaan layanan konsultasi;
  3. Pelaksanaan pemberian mediasi;
  4. Pelaksanaan penyuluhan;
  5. Pelaksanaan pendampingan; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha UPA Layanan BK.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, UPA Layanan BK mengembangkan beberapa program layanan dan kegiatan dengan sasaran utama mahasiswa dan sivitas akademika, tanpa menutup peluang untuk melayani masyarakat dan khalayak yang lebih luas.