Keterangan :

1. Klien adalah mahasiswa/mahasiswi UNDIKSHA yang memiliki permasalahan.

2. Klien diwajibkan mendaftar terlebih dahalu baik datang secara langsung ke UPT Layanan BK atau secara online dengan megisi google form.

3. Menentukan jadwal konseling yaitu petugas mengecek konselor yang bertugas.

4. Konseling / Bimbingan yaitu :

  •      Klien dan konselor melakukan proses konseling.
  •      Klien dan konselor menentukan janji konseling selanjutnya (apabila diperlukan)
  •      Klien dan konselor melakukan rujukan (apabila diperlukan)

5. Selesai apabila masalah sudah bisa ditangani.